Hakordia 2025; Kesibukan Kejari Kota Cirebon Memburu Praktik Korupsi

Kesibukan Kejari Kota Cirebon Memburu Praktik Korupsi
CAPAIAN KINERJA: Plh Kasi Intel Acep Subhan Saepudin (kiri) dan Kasi Pidsus Feri Nopianto membeberkan penanganan kasus korupsi sepanjang 2025, Selasa (9/12). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Pada kasus tersebut, terdapat pengembalian kerugian negara sebesar Rp788.300.000, dan penyidikan kini memasuki tahap pemberkasan serta penyusunan rencana dakwaan.

Kemudian pada tahap prapenuntutan, Kejari Kota Cirebon menangani beberapa perkara. Seperti dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendapatan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024 dengan tersangka Anggy Lingkar Nurrindang Khahar. Perkara ini telah memasuki Tahap II pada 27 November 2025.

Selanjutnya, dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon Tahun 2024. Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 21 November 2025 dan memasuki tahap persidangan dengan terdakwa berinisial T, IS, R, dan RA.Terdapat pengembalian kerugian negara sebesar Rp402.800.000.

Baca Juga:AHY hadir dalam Prosesi Ground Breaking Bengkel Pesawat Bandara KertajatiPuspita Cipta Group Bahas Aktivitas Alat Berat di Lereng Gunung Ciremai

Selain itu, kejaksaan juga sedang menunggu putusan kasasi perkara dugaan korupsi aset PD Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 m², 916 m², 1.520 m², 965 m², dan 1.335 m² di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

Sementara untuk tahap eksekusi, pada tahun 2025, dua perkara telah dieksekusi. Yakni penyelewengan Dana Tabungan dan Deposito Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon (2010-2022). Eksekusi dilakukan pada 19 Maret 2025 terhadap terpidana Ali Sodikin.

Kemudian, penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes pada BRI KCP Cirebon Gunung Jati Unit, di mana eksekusi dilakukan pada 26 Agustus 2025 terhadap tiga terpidana: Rizal Abdur Rhozak, Otong Munandar, dan Arif Haryanto. Rizal Abdur Rhozak telah membayar uang pengganti sebesar Rp104.000.000.

Acep menegaskan bahwa Kejari Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas, dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan. Publikasi capaian kinerja ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

0 Komentar