INDRAMAYU – Situasi tidak mengenakkan kembali menerpa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM/Perumdam) Tirta Dharma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu. Pemasok air baku untuk wilayah Indramayu bagian timur, yakni Perumda Tirta Kamuning Kuningan, tengah berhadapan dengan persoalan serius terkait perizinan pemanfaatan lingkungan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kementerian Kehutanan RI diketahui telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada Perumda Tirta Kamuning. Dalam surat resmi bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025 itu, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk segera melengkapi izin berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air.
Kementerian memberi tenggat 30 hari bagi Tirta Kamuning. Jika sampai 17 Desember 2025 kewajiban perizinan tetap belum dipenuhi, maka seluruh kegiatan operasional yang terkait pemanfaatan lingkungan, wajib dihentikan sementara.
Baca Juga:Rumah Warga di Pawidean Terbakar Dini Hari, Damkar Berhasil Kendalikan ApiHankook Tire Perluas Akses Air Bersih
Instruksi penghentian sementara tersebut mengacu pada Pasal 73 Ayat 4 Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019, tentang pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi. Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning belum memenuhi ketentuan perizinan, untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan secara faktual di lapangan.
Kasubag Litbang Perumda Tirta Kamuning, Atang Kardewa, saat dihubungi, membenarkan penerimaan SP-3 tersebut. Namun ia menegaskan surat itu tidak berhubungan langsung dengan suplai air ke Indramayu.
Menurut Atang, teguran itu menyangkut pemanfaatan lahan di kawasan Cigorowong, sementara pasokan air baku ke Indramayu bersumber dari mata air Talaga Remis, Talaga Nilem, Kaduela, dan Cicereum.
Ia juga menekankan bahwa ketidaksesuaian pasokan air dengan kebutuhan Indramayu telah tercantum dalam MoU. Di mana, pada tahun pertama, Perumda Tirta Kamuning hanya mampu menyediakan hingga 100 liter per detik.
“Jadi, mohon kalau berkomentar harus sesuai fakta. Bukan masalah tidak mampu memenuhi kebutuhan Indramayu, tetapi kami bekerja berdasarkan kesepakatan dalam MoU. Pembayaran juga dilakukan sesuai volume yang digunakan. Soal kerugian, itu kembali ke manajemen internal,” ujar Atang, menyinggung pernyataan Dirut Perumdam TDA, H Nurpan, yang sebelumnya dipublikasikan sejumlah media.
Atang menambahkan, meski SP-3 memiliki dampak pada tidak berfungsinya mata air Cigorowong, suplai untuk Indramayu tetap aman, karena berasal dari titik mata air yang berbeda.
