RADARCIREBON.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) Jl Sukalila mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Salah satu PKL, Asep Jam mengatakan, kedatangan ke kantor Satpol PP untuk meminta kebijakan yang lebih manusiawi.
“Kita sudah dapat SP3 nih, tadi udah dapat peringatan lagi, terakhir Hari Minggu. Waktunya terlalu mepet,” kata Asep Jam, kepada RADARCIREBON.ID.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Menurut dia, waktu yang diberikan terlalu mepet. Apalagi relokasi yang disiapkan pemda tidak strategis.
“Kami minta waktu sampai lebaran lah. Prinsipnya kita tidak menolak pembongkaran, tapi minta waktu,” tandasnya.
Intinya, kata Asep, meminta agar pemerintah juga mau mendengar aspirasi pedagang.Sebelumnya, sudah ada agenda rapat dengar pendapat (RDP). Tetapi, suara PKL belum didengar.
“Pendapat kita tolong dengarkan, nanti kita bisa diskusi,” tandasnya.
Kendati demikian, Asep mengaku kecewa karena tidak mendapatkan hasil di pertemuan dengan Satpol PP.
Pasalnya, petugas menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah final dan kebijakan pimpinan.
Ditegaskan Asep, pedagang akan berusaha mempertahankan kios yang mereka tempati.
Tetapi masih mengupayakan agar aspirasi didengar dan mendapatkan respons serta kebijakan dari pemerintah yang lebih adil.
Baca Juga:Pasca Tawuran Konten, Pemuda Desa Purwawinangun – Muara Mediasi di Polsek Kapetakan, Sepakat DamaiLolos dari Hukuman, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Termasuk Ira Puspadewi
Sementara itu, Rahmat yang merupakan perwakilan Satpol PP menyatakan bahwa PKL datang meminta agar penertiban ditunda dan diundur.
“PKL minta bertemu dengan walikota untuk membicarakan masalah penertiban,” ungkapnya.Rahmat menyatakan bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan sejak Mei. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat peringatan.
“Waktu itu kan tidak ada pembicaraan mengenai aspirasi ini. Tetapi mendekati penertiban, pedagang baru bicara mengenai dengan adanya aspirasi ini,” tandasnya.
Dikatakan Rahmat, Satpol PP sudah memberikan waktu cukup panjang agar PKL bisa bersiap-siap.
“Intinya pemerintah akan merelokasi ke tempat yang tidak melanggar yakni di Pasar Pagi yang di atas,” tandasnya.
Rahmat menyatakan bahwa penertiban di Hari Senin, 15, Desember 2025 tetap akan dilakukan sesuai jadwal.
