INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memastikan, awal bulan Januari 2026 bakal diumumkan sejumlah tersangka. Para tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu.
“Para tersangka akan kita umumkan pada bulan Januari 2026. Mereka dalam proses penyidikan, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sejak tahun 2024 mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Kepala KejaksaanNegeri (Kajari) Indramayu, Dr Muhammad Fadlan kepada Radar Indramayu saat wawancara ekslusif usai Salat Jumat 12 Desember 2025 di Kantor Puspihat Indramayu.
Fadlan menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Dalam prosesnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Disdikbud Indramayu. Penggeledahan tersebut untuk menelusuri dokumen, barang elektronik, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data PKBM.
Baca Juga:Peringati Hari Bhakti Transmigrasi ke-75 dengan Tabur Bunga di Makam Pionir Transmigrasi SukraPanggung Budaya di Indramayu Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Hingga saat ini, lanjut dia, sedikitnya 60 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita dokumen penting yang menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi data dalam program PKBM tahun anggaran 2023.
Kasus korupsi tersebut berawal dari pengiriman data peserta PKBM yang dikirim Disdikbud Indramayu kepada kementerian terkait. Data itu diduga telah dimanipulasi dengan menambah jumlah peserta didik penerima program, sehingga nilai anggaran yang dikucurkan menjadi lebih besar.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan beberapa PKBM yang diduga menggunakan data dari sekolah formal seperti SD dan SMP. Identitas siswa yang diadopsi ini kemudian dimasukkan sebagai peserta PKBM, sehingga menimbulkan data fiktif dalam laporan.
“Doakan kami. Kami akan melakukan penetapan tersangka pada awal Januari 2026,” ujar Muhammad Fadlan.
Temuan tim penyidik mengungkap adanya data peserta fiktif dalam jumlah signifikan. Skema ini diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan laporan-laporan dari satuan pendidikan formal.
Dengan berbagai temuan tersebut, Kajari Indramayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Fadlan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan keputusan yang sudah sangat dekat, tinggal menunggu finalisasi berkas penyidikan.
“Kami bekerja profesional. Mohon dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan lancar dan transparan,” ujarnya.
