INDRAMAYU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu diterpa isu tidak mengenakkan usai pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) Serentak. Isu tersebut adalah terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) panitia pelaksana TPS digital dengan nilai Rp700 ribu per orang.
Isu tersebut bahkan telah beredar luas di media sosial. Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, angkat bicara. Kepada Radar Indramayu, Senin (15/12), Kadmidi menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menuding adanya pungutan liar dalam kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis sebagai upaya peningkatan kapasitas panitia pemilihan kuwu. Khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kuwu berbasis TPS digital.
“Sebenarnya kami sudah menjelaskan dan mengklarifikasi semuanya. Apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga:Aspanji Cirebon Dideklarasikan, Pengusaha Lokal Siap Jadi Mitra Strategis PemerintahKuota Sampai Penuh, IPB Cirebon Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Tes JLPT
Kadmidi menjelaskan, kegiatan bimtek memiliki landasan hukum yang jelas dan resmi. Bimbingan teknis Pilwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kemampuan panitia pemilihan. Terutama dalam pelaksanaan TPS digital di sejumlah desa. Ia menegaskan tidak ada pungutan liar dalam kegiatan tersebut.
Landasan hukum kegiatan bimtek tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025 tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, yang mengatur pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan bimtek.
“Oleh karena itu, tuduhan adanya pungutan liar yang dialamatkan kepada kami, baik secara institusi maupun pribadi, adalah tidak benar dan menyesatkan. Penganggaran yang dilakukan oleh desa mengacu pada RAB yang disusun dan diajukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu Serentak se-Kabupaten Indramayu,” paparnya.
Ia menegaskan, seluruh alokasi anggaran dan biaya bimtek dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi pengelolaan keuangan desa, bukan melalui transaksi di bawah tangan oleh oknum tertentu sebagaimana yang dituduhkan.
“Sebagai Plt Kepala DPMD, saya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku. Tuduhan yang mempertanyakan peran saya tidak berdasar serta mencederai nama baik institusi dan pejabat, saya tegaskan kembali, seluruh anggaran telah sesuai dengan regulasi,” ujar Kadmidi.
