Dengan demikian, LPM tetap menegaskan posisinya sebagai lembaga resmi sesuai peraturan perundang-undangan, tidak bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat atau organisasi lain di luar ketentuan hukum, serta berkomitmen menjaga integritas, kemandirian, dan fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Tidak hanya itu, Untung juga mengancam akan menggugat Pemkot Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak pemerintah memaksakan rencana bergabung dengan DPD LPM Jawa Barat.
“Kami siap membawa kasus ini ke PTUN jika Pemkot memaksakan LPM bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (abd)
