RADARCIREBON.ID -Kementerian Kehutanan secara resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pengelolaan hutan nasional, sekaligus menindak izin-izin pemanfaatan hutan yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengumuman resmi disampaikan di hadapan publik usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (15/12/2025). Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli Antoni.
Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang sektor kehutanan yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pemanfaatan kawasan hutan yang tidak optimal.
Dari total luas izin yang dicabut, sebagian di antaranya berada di wilayah Sumatera dengan luas mencapai 116.168 hektare. Kawasan-kawasan tersebut sebelumnya diberikan izin pengelolaan kepada badan usaha, namun dalam pelaksanaannya dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai pencabutan izin menjadi langkah yang diperlukan agar kawasan hutan dapat dikelola kembali secara lebih berkelanjutan.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pencabutan PBPH ini akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. SK tersebut akan memuat rincian izin yang dicabut, termasuk lokasi dan luasan kawasan hutan yang terdampak. Pemerintah berjanji akan menyampaikan dokumen tersebut secara terbuka kepada publik dan media sebagai bentuk transparansi.
“Detailnya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya. Transparansi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah mencatat telah melakukan penertiban PBPH dengan total luas sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar setengah juta hektare. Langkah-langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan izin pemanfaatan hutan yang bermasalah dan memastikan tata kelola hutan nasional berjalan lebih baik, adil, dan berkelanjutan.
