RADARCIREBON.ID- Momen haru mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Cirebon, Rabu (17/12/2025). Dua pegawai kantor Kecamatan Mundu, Amin (54) dan Suryadi (29), yang merupakan ayah dan anak, menerima SK tersebut secara bersamaan.
Amin dan Suryadi selama ini sama-sama mengabdi sebagai pegawai di Kantor Kecamatan Mundu. Maka, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu jadi pengalaman tak terlupakan bagi keluarga tersebut.
Suryadi misalnya, mengaku senang sekaligus terharu. Ia tidak menyangka bisa merasakan momen penting dalam perjalanan karirnya berbarengan dengan sang ayah. “Rasanya campur aduk antara senang dan haru. Bisa menerima SK bersama bapak sendiri tentu menjadi kebanggaan tersendiri,” ujarnya di lokasi penyerahan SK di Stadion Ranggajati.
Baca Juga:Pedagang Bunga Kalibaru Mengukur Harapan di Lahan Relokasi Belakang Terminal HarjamuktiPenertiban Sukalila dan Kalibaru, Awal Wajah Baru Kota Cirebon
Ia berharap, status sebagai PPPK Paruh Waktu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Momen tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengabdian yang dijalani selama ini membuahkan hasil. “Kita bertekad meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Suryadi menjelaskan, bapaknya telah bekerja di Kantor Kecamatan Mundu sejak tahun 1999. “Bapak saya kerja dari tahun 1999 dan jadi honor tahun 2003, bekerja sebagai cleaning service,” ujarnya.
Sedangkan Suryadi bekerja di Kantor Kecamatan Mundu sejak tahun 2016. “Saya kerja sebagai staf pelayanan di Kantor Kecamatan Mundu dari tahun 2016. Alhamdulillah bisa terima SK ini, apalagi berbarengan dengan bapak sendiri. Bangga sekaligus haru,” tutur Suryadi.
Perlu diketahui, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu itu dirangkai dalam kegiatan Apel Kesadaran Nasional yang dipusatkan di Stadion Ranggajati di Sumber. Pada kesempatan tersebut, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg secara langsung menyerahkan 3.521 SK PPPK Paruh Waktu.
Kata Bupati Imron, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik. Ia berharap, para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
