RADARCIREBON.ID -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan maupun pembahasan yang mengarah pada kenaikan PPN, karena pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi nasional terlebih dahulu.
Purbaya menuturkan, kebijakan penyesuaian PPN sangat bergantung pada kemampuan ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih cepat.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” kata Purbaya, kemarin (16/12/2025).
Baca Juga:Luxton Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Spesial Rayakan Satu DekadeLPM Kota Cirebon Layangkan Surat Penolakan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Gugat ke PTUN
Menurutnya, pemerintah perlu melihat apakah laju pertumbuhan ekonomi cukup kuat sebelum membuka ruang perubahan tarif PPN. Ia menilai, ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, barulah pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merumuskan kebijakan PPN secara terukur.
Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN baru layak dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen atau lebih. Dengan capaian tersebut, pemerintah dinilai memiliki ruang fiskal untuk mengelola kebijakan PPN, baik dalam bentuk penyesuaian naik maupun turun. Ia menekankan bahwa keputusan tidak diambil berdasarkan perkiraan semata, melainkan harus ditopang indikator ekonomi yang jelas.
“Kalau di atas 6% harusnya sih ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN, bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya,” ungkapnya.
Purbaya kembali menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan terkait menaikkan ataupun menurunkan PPN. Pemerintah, kata dia, masih melihat kondisi ekonomi secara menyeluruh dan menunggu ruang kebijakan terbuka seiring penguatan pertumbuhan. Ia menyampaikan bahwa jika perekonomian bergerak lebih cepat, kesempatan untuk melakukan penyesuaian akan lebih memungkinkan.
“Kalau ekonominya lebih cepat, ruangnya akan terbuka,” ucap Purbanya.
Sebelumnya, Purbaya juga pernah menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang peluang penurunan tarif PPN. Namun, kajian tersebut mempertimbangkan konsekuensi penerimaan negara, karena setiap penurunan tarif 1 persen berpotensi mengurangi pemasukan hingga sekitar Rp70 triliun. Karena risiko itu, pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan akan mengukur dampaknya secara rinci.
Untuk saat ini, Purbaya menyebut fokus utamanya adalah memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun bea dan cukai. Ia menargetkan pemantauan perkembangan penerimaan setelah perbaikan sistem berjalan, setidaknya hingga triwulan II-2026.
