Berlaku Pembatasan Angkutan Barang, Kemenhub Terbitkan 13 Kebijakan Operasional Nataru 

Kemenhub 
SAMBUT NATARU: Menhub Dudy Purwagandhi paparkan kebijakan operasional Nataru 2025/2026 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025 yang digelar di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (15/12). Foto: Ist/Kemenhub 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 13 kebijakan sebagai dasar operasional penyelenggaraan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Rangkaian kebijakan itu dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025 yang digelar di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (15/12).

Menhub menjelaskan, 13 kebijakan tersebut mencakup seluruh moda transportasi—darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Bentuknya beragam, mulai dari keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, keputusan atau instruksi direktur jenderal, hingga lima kebijakan dari kementerian/lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan transportasi selama periode libur panjang.

“Kebijakan termasuk pembatasan angkutan barang, e-ticketing kapal penumpang, diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan posko perkeretaapian, serta SKB stimulus untuk BUMN sektor transportasi,” kata Dudy. Ia menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengendalikan arus mobilitas masyarakat, meningkatkan keselamatan, dan memastikan layanan transportasi tetap optimal saat puncak perjalanan Nataru.

Baca Juga:Luxton Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Spesial Rayakan Satu DekadeLPM Kota Cirebon Layangkan Surat Penolakan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Gugat ke PTUN

Pada sektor darat, Kemenhub menyiapkan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sejumlah skema manajemen rekayasa lalu lintas, seperti pembatasan operasional angkutan barang, penerapan contra flow, hingga one way pada titik-titik tertentu sesuai kebutuhan lapangan. Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Keputusan Menteri (KM) 5148 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026 sebagai instrumen koordinasi pengendalian di lapangan.

Di sektor laut, kebijakan difokuskan pada peningkatan layanan dan keselamatan pelayaran. Langkah yang disiapkan antara lain penerapan tiket elektronik (e-ticketing) bagi kapal penumpang, pedoman standar pelayanan terminal penumpang, pedoman penanganan kendaraan angkutan barang, serta pemenuhan persyaratan keselamatan untuk menekan risiko kebakaran pada Kapal Penumpang Ro-Ro. Selain itu, dilakukan uji kelaiklautan kapal penumpang dan penguatan ketentuan penyelenggaraan angkutan laut guna memastikan seluruh armada dan fasilitas siap beroperasi.

Sementara itu, pada sektor udara, Kemenhub mengatur pemberian potongan tarif jasa kebandarudaraan dan mendorong layanan operasional bandara 24 jam pada periode tertentu. Kebijakan lainnya mencakup diskon tarif jasa kebandarudaraan serta pengurangan fuel surcharge agar biaya perjalanan udara dapat lebih terjangkau dan beban operasional maskapai tetap terkendali.

0 Komentar