Forum LPM Kota Cirebon Tolak Hasil Musda

pelaksanaan Musda LPM
FOTO MUSDA: Beredar foto di media sosial yang menunjukkan pelaksanaan Musda LPM di dilaksanakan di lingkungan Balaikota. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Untung menegaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa — yang secara analogi berlaku bagi LPM Kelurahan — serta Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi LPM resmi meliputi penampungan aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan partisipatif, penggerakan swadaya dan gotong royong, serta pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.

Keterlibatan dengan organisasi luar dinilai dapat mengaburkan peran dan mengganggu kemandirian LPM.

Baca Juga:Luxton Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Spesial Rayakan Satu DekadeLPM Kota Cirebon Layangkan Surat Penolakan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Gugat ke PTUN

“Kami berkomitmen menjaga netralitas dan kemandirian agar LPM tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Forum LPM mendesak Pemerintah Kota Cirebon, khususnya walikota, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan yang dinilai tidak sah tersebut, serta melindungi integritas LPM yang resmi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan LPM resmi di kelurahan masing-masing. (abd)

0 Komentar