RADARCIREBON.ID- Proses pelunasan biaya haji bagi calon jamaah haji di Kabupaten Cirebon baru mencapai 70 persen dari 2.668 total kuota jamaah yang berhak melunasi pada tahap pertama.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cirebon H Mualim Tamim MAg pun mengimbau calon jamaah haji yang memenuhi syarat agar segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Per hari ini pelunasan baru mencapai 70 persen. Ini masih tahap pertama dan akan berakhir pada 23 Desember. Kami mengimbau jamaah untuk segera melunasi ke bank terdekat atau bank penerima setoran,” ujar Mualim kepada Radar Cirebon, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:Dua Hari Pasca Penertiban Sukalila-Kalibaru, Kawasan Tersebut Mulai MerubahAyah dan Anak di Cirebon Terima SK PPPK Paruh Waktu Bersamaan
Untuk kuota haji Kabupaten Cirebon tahun ini, tercatat sebanyak 2.668 calon jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Kemenhaj optimistis angka pelunasan akan terus meningkat. “Jika dihitung hari ini (kemarin, red) kami optimis pelunasan bisa mencapai 80 persen,” katanya.
Mualim juga menjelaskan bahwa terdapat 243 calon jamaah yang mengajukan penundaan keberangkatan. Penundaan tersebut disertai surat bermaterai Rp10 ribu dengan berbagai alasan. Di antaranya menunggu keberangkatan mahram atau belum dapat melunasi biaya haji. “Angka tersebut (243 jamaah menunda keberangkatan) tidak termasuk dalam kuota tahun ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi penundaan keberangkatan dilakukan selama dua minggu, yang telah berlangsung pada Oktober hingga November lalu. Hingga saat ini, belum ada laporan jamaah yang meninggal dunia. Selain jamaah reguler, Kemenhaj juga tengah melakukan verifikasi terhadap jamaah cadangan.
Kabupaten Cirebon sendiri memiliki sekitar 800 jamaah cadangan yang berpotensi diberangkatkan. “Nanti akan ada pelunasan tahap dua, namun dialokasikan khusus untuk pendamping atau mahram,” ungkap Mualim.
Ia menambahkan, biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp54 juta, mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, usia calon jamaah haji tertua yang tercatat di Kabupaten Cirebon mencapai 81 tahun.
Dalam pelunasan biaya haji, terdapat tiga kategori jamaah yang dapat melakukan pembayaran. Yakni jamaah reguler, pendamping atau mahram, serta jamaah cadangan. “Kami berharap seluruh jamaah yang sudah berhak lunas dapat segera menyelesaikan proses ini agar persiapan keberangkatan haji berjalan lancar,” pungkasnya. (*)
