RADARCIREBON.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Santo Yusuf, Kota Cirebon.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar berinisial MR (18), warga Desa Kertasari, Kecamatan Weru. Saat kejadian, korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari kawasan Kasepuhan menuju Krucuk, ketika tiba-tiba dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic.
“Salah satu pelaku langsung merampas telepon genggam korban yang disimpan di saku belakang celana, kemudian melarikan diri ke arah Perempatan BAT,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasi Humas AKP Aris Hermanto, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga:SD Rp1 Juta, SMP Rp1,5 Juta, 100 Siswa di Kota Cirebon Mendapat Kartu Idola PendidikanAnniversary Pertama, Papa Cookies Beri Diskon 25 Persen
Usai menerima laporan korban, Unit Resmob yang dipimpin Iptu Deny Arisandy melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, seorang pelaku berinisial AF berhasil diamankan di Blok Cipati, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan melakukan aksi tersebut bersama satu rekannya yang kini masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap satu pelaku lainnya,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan saat ini ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan jalanan. (cep)
