CIREBON -Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon membawa dampak signifikan terhadap status tenaga honorer.
Pasca penyerahan SK tersebut, hanya pegawai yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diperbolehkan bekerja dan menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Kondisi ini membuat tenaga honorer yang belum berstatus PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:UGJ Gelar Grand Launching PMB Tahun Akademik 2026/2027Doro Budaya Baca di Desa, IPB Cirebon Inisiasi Pojok Literasi di Sutawinangun
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan SAP mengakui, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Cirebon.
Namun secara regulasi, keberadaan mereka tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.
“Setelah penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, yang boleh bekerja dan menerima gaji dari Pemkab hanya pegawai yang sudah memiliki NIP. Jika masih ada honorer yang digaji, itu jelas berisiko menjadi temuan BPK,” ujar Ramdan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata keputusan pemerintah daerah, melainkan merupakan implementasi regulasi dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah daerah, kata dia, wajib mematuhi aturan tersebut guna menghindari persoalan hukum dan administrasi keuangan di kemudian hari.
Ramdan juga menyebut, keberadaan honorer yang masih bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini menjadi perhatian serius BKPSDM.
Pihaknya terus melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan OPD untuk memastikan penataan pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Tokoh Cirebon Apresiasi Kinerja Edo-Farida, Sungai Sukalila Berhasil Ditertibkan, Trotoar Rapi dan Jalan MulusPenyewa Lahan Pemda Terancam Tidak Bisa Garap
“Kami memahami bahwa di lapangan masih banyak honorer yang membantu operasional OPD. Namun secara aturan, Pemkab tidak dapat lagi mengalokasikan anggaran gaji untuk mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ramdan menambahkan, BKPSDM Kabupaten Cirebon masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami berharap ada kebijakan lanjutan yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (den)
