RADARCIREBON.ID -Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menegaskan peran DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistem tata kelola yang jelas, serta mampu mendorong pengelolaan perusahaan perseroan daerah secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Tingkatkan Integritas Anggota DPRD Cirebon lewat BK AwardRSUD Waled Bakal Punya Direktur Baru, Kepala BKPSDM Cirebon: Plt Terlalu Lama Menjabat
Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam menyiapkan dasar hukum pengelolaan badan usaha milik daerah di sektor perdagangan dan jasa.
DPRD menilai, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah.
“Raperda ini kami bahas secara mendalam agar pengelolaan perusahaan perseroan daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga ke depan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Nurholis kepada Radar Cirebon.
Ditambahkannya, DPRD Kabupaten Cirebon melalui Pansus IV membuka ruang dialog dan masukan dari perangkat daerah.
Keterlibatan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum dinilai penting untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon memaparkan konsep pembentukan, tujuan, serta aspek yuridis Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa.
Pembahasan berlangsung konstruktif, disertai berbagai saran dan penajaman materi dari seluruh peserta rapat sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi. (sam)
