RADARCIREBON.ID -Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Cirebon hingga kini masih berlangsung.
Regulasi tersebut belum ditetapkan karena masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA mengatakan, penyusunan Perbup TJSL dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan aturan yang komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Baca Juga:Kondisi Cuaca Ekstrem, Nelayan Cirebon Mulai Batasi Aktivitas di LautTingkatkan Integritas Anggota DPRD Cirebon lewat BK Award
“Perbup TJSL saat ini masih dalam proses. Kami masih melakukan pembahasan, termasuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Dadang, kemarin.
Dijelaskannya, Perbup TJSL disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaksanaan program TJSL diharapkan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Dadang, penyusunan Perbup tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Keterlibatan lintas perangkat daerah bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain serta selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Kami ingin Perbup ini nantinya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional. Perusahaan memiliki pedoman yang jelas, dan pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara optimal,” jelasnya.
Dadang menambahkan, pemerintah daerah menargetkan Perbup TJSL dapat segera diselesaikan setelah seluruh tahapan pembahasan dan harmonisasi regulasi rampung.
“Harapannya, setelah Perbup ini ditetapkan, pelaksanaan TJSL di Kabupaten Cirebon bisa lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (den)
