RADARCIREBON.ID – Pemandangan kurang tertib terlihat di sekitar CSB Mall, Senin sore (29/12/2025).
Di lokasi tersebut berdiri pos pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Namun, di sekitarnya masih ditemukan banyak kendaraan bermotor yang parkir liar di trotoar dan badan Jalan Cipto Mangunkusumo.
Baca Juga:Jalan Kartini-Tuparev Cirebon Makin Indah, Trotoar Rapi, PJU Tematik Mulai TerpasangSenam Bersama, Wawali Ajak Ibu-ibu Jaga Lingkungan
Padahal, Jalan Cipto Mangunkusumo merupakan salah satu ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas padat di pusat Kota Cirebon.
Keberadaan parkir liar di kawasan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Menanggapi kondisi tersebut, Walikota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa pendirian tenda posko Dishub di Jalan Cipto Mangunkusumo bersifat sementara dan hanya selama masa Nataru. Sementara itu, praktik parkir liar akan ditertibkan.
“Nanti parkir liarnya akan kita tertibkan. Kalau tenda itu hanya sementara, khusus untuk pelayanan Nataru,” ujar Effendi Edo kepada Radar Cirebon usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12).
Di tempat terpisah, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nur Hakim, menegaskan bahwa parkir kendaraan di badan Jalan Cipto Mangunkusumo dilarang karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, kawasan tersebut memang termasuk zona larangan parkir.
“Jalan Cipto Mangunkusumo merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir. Parkir di badan jalan jelas dilarang karena berpotensi menimbulkan kemacetan,” tegas Iman.
Ia menyebutkan, Dishub telah memasang spanduk peringatan dan imbauan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di sekitar CSB Mall.
Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga:Helat Rakerkab, KONI Kab Cirebon Bidik Posisi 10 Besar di Porprov Jabar 2026Presale 2 Paket Aloha Aston Cirebon Ludes, Kini Dijual dengan Harga Normal
“Sanksinya mulai dari pencabutan pentil ban, pengurangan tekanan angin, hingga tindakan lain sesuai ketentuan. Spanduk peringatan sudah kami pasang,” jelasnya.
Selain pemasangan spanduk, Dishub juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan. Ke depan, upaya sosialisasi tersebut akan terus ditingkatkan.
Dishub juga meminta pihak pengelola CSB Mall untuk melakukan penataan akses masuk kendaraan, salah satunya dengan memundurkan pintu masuk ke dalam area mal.
