Dua Anggota Polres Ciko Dipecat karena Terlibat Narkoba

anggota Polres Cirebon
DIPECAT: Dua anggota Polres Cirebon Kota menjalani upacara PTDH akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. FOTO: HUMAS POLRES CIREBON KOTA FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Cirebon Kota (Ciko) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Sebagai bentuk ketegasan tersebut, Polres Ciko menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dua anggota yang di-PTDH masing-masing berinisial Dimas dan Suprapto. Dimas, yang sebelumnya berpangkat Bripka dan berdinas di Polsek Kapetakan, diketahui melakukan pelanggaran berulang terkait narkoba. Sementara Suprapto, berpangkat Briptu dan bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko, juga terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga:Jalan Kartini-Tuparev Cirebon Makin Indah, Trotoar Rapi, PJU Tematik Mulai TerpasangSenam Bersama, Wawali Ajak Ibu-ibu Jaga Lingkungan 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya. Menurutnya, institusi tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.

“Yang bersangkutan atas nama Dimas melakukan pelanggaran berulang. Pelanggaran terakhir terkait kasus narkoba. Kami secara tegas menjatuhkan sanksi PTDH sebagai bentuk komitmen untuk tidak memberi ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sanksi PTDH terhadap Suprapto juga diberikan dalam upacara yang digelar di Markas Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025).

Upacara PTDH tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

AKBP Eko menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan wujud komitmen Polres Ciko dalam menegakkan disiplin secara tegas namun tetap profesional dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Masih banyak anggota Polri di Polres Ciko yang bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Ciko juga melakukan langkah pencegahan melalui pemeriksaan urine secara acak dan rutin terhadap personel. Pengawasan diperkuat dengan profiling terhadap anggota yang terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Helat Rakerkab, KONI Kab Cirebon Bidik Posisi 10 Besar di Porprov Jabar 2026Presale 2 Paket Aloha Aston Cirebon Ludes, Kini Dijual dengan Harga Normal

“Kami menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari pimpinan hingga fungsi pengawasan seperti Propam dan Paminal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan penyimpangan, terlebih jika kesalahan tersebut bersifat fatal dan terbukti secara hukum,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar