RADARCIREBON.ID – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang lebih rendah dibandingkan UMK Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari serikat pekerja.
Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M Rosul, mengatakan penetapan UMK Kota Cirebon telah diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Cirebon pada Senin, 22 Desember 2025.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang dimulai sejak Sabtu, 20 Desember 2025, namun sempat mengalami kebuntuan (deadlock).
Baca Juga:Jalan Kartini-Tuparev Cirebon Makin Indah, Trotoar Rapi, PJU Tematik Mulai TerpasangSenam Bersama, Wawali Ajak Ibu-ibu Jaga Lingkungan
“Pada rapat pleno Senin itu juga terjadi deadlock. Apindo menolak besaran alfa 0,9. Namun seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Cirebon akhirnya mengambil keputusan bersama menggunakan alfa 0,9 sebagai dasar kenaikan UMK Kota Cirebon,” kata Andi kepada Radar Cirebon, Senin (29/12/2025).
Menurut Andi, kenaikan upah tersebut telah mengacu pada peraturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, yang menetapkan formula berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditentukan oleh Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, pada wilayah III Ciayumajakuning terjadi perubahan signifikan, di mana UMK Kota Cirebon menjadi sedikit lebih rendah dibandingkan Kabupaten Cirebon. Hal itu disebabkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon yang dinilai lebih baik.
“UMK Kota Cirebon lebih rendah karena pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon lebih baik,” ujarnya.
Andi berharap kenaikan upah bagi pekerja di Kota Cirebon benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perbedaan yang tipis dengan UMK Kabupaten Cirebon seharusnya menjadi pemacu bagi pelaku usaha di Kota Cirebon untuk lebih konsisten dan berkomitmen menjalankan UMK,” tuturnya.
Ia menilai, tingginya UMK Kabupaten Cirebon mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, seiring berkembangnya berbagai sektor usaha dan meningkatnya kepercayaan investasi.
Baca Juga:Helat Rakerkab, KONI Kab Cirebon Bidik Posisi 10 Besar di Porprov Jabar 2026Presale 2 Paket Aloha Aston Cirebon Ludes, Kini Dijual dengan Harga Normal
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh upah yang rendah, melainkan oleh sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pihaknya berharap perbedaan UMK antara Kota dan Kabupaten Cirebon tidak melemahkan semangat pelaku usaha maupun pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan, termasuk meningkatkan sosialisasi kebijakan kepada dunia usaha.
“Kebijakan dan keberanian pemerintah daerah untuk berbenah dari berbagai sisi sangat menentukan kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi,” tegasnya.
