Kabupaten Cirebon Lebih Unggul, UMK Salip Kota Cirebon

ilustrasi berita UMK Cirebon
ilustrasi berita UMK Cirebon. FOTO: EEP/RADAR CIRREBON
0 Komentar

Andi juga mendorong Pemerintah Kota Cirebon segera meningkatkan tata kelola sumber daya, pelayanan publik, serta penyediaan sarana pendukung bagi dunia usaha.

“Komitmen berkelanjutan sangat dibutuhkan. Tidak hanya perbaikan fisik, tetapi juga kemauan dan keseriusan pimpinan daerah untuk berdialog, khususnya dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, agar aspirasi tersampaikan melalui wadah yang representatif,” katanya.

“Kota Cirebon harus lebih baik pada tahun-tahun mendatang dengan kepedulian pemimpin daerahnya,” imbuh Andi.

Baca Juga:Jalan Kartini-Tuparev Cirebon Makin Indah, Trotoar Rapi, PJU Tematik Mulai TerpasangSenam Bersama, Wawali Ajak Ibu-ibu Jaga Lingkungan 

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 resmi diumumkan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Cirebon pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.878.646, sementara UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.880.798.

Ini menjadi kali pertama UMK Kota Cirebon berada di bawah UMK Kabupaten Cirebon.

Sebagai perbandingan, pada 2024 UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516, sedangkan Kabupaten Cirebon Rp2.430.780. Kemudian pada 2025, UMK Kota Cirebon tercatat Rp2.697.685, lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Cirebon yang sebesar Rp2.681.382.

Untuk wilayah Ciayumajakuning lainnya pada 2026, UMK tertinggi berada di Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.910.254, disusul Kabupaten Majalengka Rp2.595.368, dan Kabupaten Kuningan Rp2.369.380. (abd)

0 Komentar