RADARCIREBON.ID – Menjelang akhir tahun, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dikebut.
Seperti minum obat, dalam satu hari, DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat paripurna sebanyak tiga kali.
Mulai dari pengusulan, pengambilan keputusan, hingga pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seluruh tahapan digelar dalam satu hari, Senin (29/12), di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon.
Baca Juga:Jalan Kartini-Tuparev Cirebon Makin Indah, Trotoar Rapi, PJU Tematik Mulai TerpasangSenam Bersama, Wawali Ajak Ibu-ibu Jaga Lingkungan
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sehingga harus melalui sejumlah mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Karena itu, hari ini kami menggelar paripurna maraton tiga kali. Mulai dari pengusulan inisiatif perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kesepakatan, hingga pengesahan. Semua itu harus dilakukan sesuai undang-undang,” beber Andrie kepada Radar Cirebon.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Cirebon diatur dalam satu Perda, yakni Perda PDRD yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut juga diatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dinilai mengalami kenaikan signifikan dan dikeluhkan masyarakat.
Melalui perubahan ini, besaran PBB turut disesuaikan agar tidak memberatkan warga.
“Alhamdulillah, salah satunya PBB sudah kita ubah. Kenaikannya tidak lebih dari 20 persen, rata-rata sekitar 19 persen dibandingkan tahun 2023. Kalau ada yang di atas atau di bawah angka itu, hal tersebut karena faktor perhitungan,” jelasnya.
Andrie mengakui, dengan disahkannya perubahan Perda PDRD, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 diperkirakan menurun dibandingkan tahun 2025.
Baca Juga:Helat Rakerkab, KONI Kab Cirebon Bidik Posisi 10 Besar di Porprov Jabar 2026Presale 2 Paket Aloha Aston Cirebon Ludes, Kini Dijual dengan Harga Normal
Dari potensi sekitar Rp70 miliar pada 2025, diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp45 miliar pada 2026.
“Potensi sebelumnya memang cukup memberatkan masyarakat karena kenaikannya terlalu signifikan dibandingkan 2023. Karena itu, DPRD sepakat mengembalikan ke pola 2023 dengan kenaikan rata-rata sekitar 19 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo mengatakan, Pemkot bersama DPRD telah mengagendakan tiga rapat paripurna dalam sehari untuk membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.
