RADARCIREBON.ID- Kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon masih di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Ada progres, di mana berkas perkara proyek delapan lantai yang menghabiskan anggaran hingga Rp86 miliar itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka telah selesai. Artinya, tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Jadi kalau berkasnya sih sudah P21. Tapi saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar sumber Radar Cirebon di Kejari Kota Cirebon, kemarin.
Sumber itu mengatakan bahwa rencana pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung diperkirakan dilakukan pada Februari 2026. Radar Cirebon pun melakukan konfirmasi melalui Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH. Sayangnya, Acep belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. “Saya akan koordinasi dulu dengan tim pidsus,” singkatnya.
Baca Juga:Pelaksanaan Masa Angkutan Nataru, 10 Juta Orang Bepergian dengan Angkutan UmumKemarin Sempat Macet, Arus Lalu Lintas Nataru 2025-2026 di Cirebon Terpantau Lancar
Pada proyek Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka sekaligus menahan mereka di Rutan Klas 1 Cirebon. Enam tersangka ditahan pada Rabu (27/8/2025). Dari enam tersangka itu, Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR, meninggal dunia karena sakit. Sementara yang masih ditahan adalah Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR.
Kemudian tersangka Heri Mujiono Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R. Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta tersangka Fredian Rico Baskoro yang merupakan mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.
Sementara mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis ditahan Kejari Kota Cirebon pada Senin (8/9/2025). Perlu diketahui, Nashrudin Azis menjabat walikota selama dua periode. Yakni 2013-2018 (melanjutkan sisa masa jabatan setelah Ano Sutrisno meninggal dunia pada Februari 2015), dan periode kedua 2018-2023. Pada masa kepemimpinan Azis, lahirlah proyek Gedung Setda 8 lantai dengan anggaran hingga Rp86 miliar. Proyek ini dijalankan tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Proyek Gedung Setda dikerjakan PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya. Dalam perjalanan proyek tersebut, timbul persoalan hingga didalami Kejari Kota Cirebon. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar. (abd)
