Bantah Isu Pungli Bantuan Pangan, Pemdes Sukamelang, Warga, dan Bulog Beri Penjelasan

Bulog Indramayu
KLARIFIKASI: Pemdes Sukamelang bersama warga dan Bulog Indramayu memberikan tanggapan terkait isu pungutan bantuan pangan, kemarin (30/12). Foto: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu membantah keras isu adanya pungutan liar (pungli) dalam pendistribusian bantuan pangan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Kepala Desa (Kuwu) Sukamelang, Masduki menegaskan bahwa selama proses penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah yang disalurkan oleh Bulog, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

“Kami dari pihak desa membantah keras adanya pemberitaan dari salah satu media online terkait pungutan liar. Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar saat penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat,” tegas Masduki, Selasa (30/12).

Baca Juga:Prediksi Arsenal vs Aston Villa: Duel Penentu Puncak Klasemen Premier League Ini Dia 15 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi di Dunia, Real Madrid Tampil Dominan

Ia juga menyayangkan beredarnya informasi di masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Sangat disayangkan. Di sini kami sebagai pemerintah desa kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan kepada warga penerima bantuan pangan,” tegasnya.

Tidak adanya pungutan liar juga ditegaskan oleh salah satu warga Desa Sukamelang, Nur Fatima.

Warga Blok Bogor tersdebut memberikan klarifikasi terkait isu pungutan sebesar Rp20 ribu yang sempat beredar. Dirinya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Sukamelang atas pemberitaan yang beredar. Menurut saya, hal tersebut tidak benar adanya,” jelas dia.

Sementara itu, Pimpinan Bulog Cabang Indramayu, Sri Wahyuni kembali menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam penyaluran bantuan pangan tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Apapun bentuk pungutan saat pembagian bantuan pangan, tidak dibenarkan. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada pungutan apapun bagi penerima bantuan pangan,” katanya.

Baca Juga:Seminar Nasional “How to Be a Great Teacher”, Kemenag Indramayu Dorong Guru Menjadi InspiratorGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Setujui Kenaikan UMK Indramayu Tahun 2026

Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah desa, warga serta Bulog, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (oni)

0 Komentar