INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. Dari hasil penyelidikan, jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka penadah.
Dua tersangka pelaku pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.
Baca Juga:Kolaborasi Pemkab Indramayu dan Kodim 0616 Dukung Pembangunan KDKMPMaroko dan Mesir Lolos, Sama-sama Sempurna di Puncak Grup, Ini Dia Jadwal 16 Besar Piala Afrika 2025
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari lokasi yang sepi, seperti area persawahan dan tempat dengan pengawasan minim. Mereka mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya masih tergantung,” ujar Fajar.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Tersangka penadah mengaku memeroleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus curanmor ini mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya Kanuri, warga Kecamatan Terisi, yang menjadi korban.
Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu karena sepeda motornya yang sempat hilang saat ditinggal bekerja di sawah berhasil ditemukan kembali.
