RADARCIREBON.ID – Temuan alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, diduga ilegal.
Aktivitas penanaman kelapa sawit tersebut membuat Pemerintah Desa Cigobang dan Permintah Kabupaten Cirebon kaget.
Kuwu Cigobang, Muhammad Abdul Zei mengaku, pemerintah desa selama ini tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait dengan penggunaan lahan untuk kelapa sawit.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi mengenai perkebunan kelapa sawit,” tandas Muhammad Abdul Zei, belum lama ini.
Pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas kebun kelapa sawit setelah mendapatkan laporan dari warga.
Masyarakat menemukan adanya lahan di area perbukitan dan kawasan hutan yang ditanami kelapa sawit.
“Warga tentu saja menolak karena khawatir dengan dampak lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit,” tandas dia kepada Radar Cirebon.
Muhamamd Abdul Zei menegaskan bahwa keberadaan kebun kelapa sawit seluas 6,5 hektare tersebut, bertentangan dengan upaya pelestarian kawasan hutan dan lingkungan.
Dugaan sementara, sambung dia, kelapa sawit tersebut ditanam di lahan milik perorangan.
Pihaknya sejauh ini baru mendapatkan informasi bahwa bibit kelapa sawit didatangkan dari perusahaan Kelapa Ciung Sukses Makmur.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa Kelapa Ciung Sukses Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Kegiatan perusahaan ini di Kabupaten Kuningan telah mendapatkan sorotan dan dihentikan operasinya oleh pemerintah setempat pada Bulan Maret 2025, karena tidak memenuhi izin dan dampak lingkungan.
Di sisi lain, Head of Plantation PT KCSM, Tresna Taopikulah menyatakan bahwa perusahaan sudah mematuhi rekomendasi pemerintah daerah.
Pihaknya mengklaim mengantongi Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1, Maret 2025.
Oleh karena itu, PT KCSM memutuskan menghentikan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan dan tidak menambah lahan baru.
Hal tersebut disampaikan Tresna Taopikulah pada Sabtu, 19, Juli 2025 melalui press release.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga diduga di kawasan tersebut terjadi ekspansi perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 35 hektare.
Alih fungsi lahan terjadi di kawasan hutan sekitar Desa Cigobang.
