BLT Dana Desa Pilangsari Disorot, Warga Desa: Pemkab Cirebon Turun Tangan

BLT Dana Desa
RIBUT BLT: Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung diterpa isu dugaan BLT yang tidak tepat sasaran, kemarin. FOTO : IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Cirebon kembali disorot. Salah satunya, terjadi di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung.

Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga cacat prosedur.

Sejumlah warga menyoroti mekanisme penetapan KPM yang disebut tidak melalui musyawarah desa khusus (musdesus) sebagaimana diatur.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pendataan penerima BLT. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin. Menurutnya, realisasi di lapangan jauh dari asas keadilan sosial.

Baca Juga:Aksi Nyata Kemenag Cirebon, Gaungkan Dakwah Ekoteologis lewat Gerakan Tanam PohonLibur Tahun Baru, Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Objek Wisata

“Yang seharusnya diprioritaskan justru warga miskin. Tapi faktanya, yang mampu dan masih satu keluarga dengan perangkat desa malah menerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” katanya kepada Radar Cirebon, Minggu (4/1/2026).

Kecurigaan warga tidak berhenti di situ. Penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 juga dinilai bermasalah karena dianggap dikendalikan oleh oknum tertentu di lingkungan desa.

“Dari dua tahun anggaran itu, banyak warga kurang mampu tidak tepat sasaran. Sebaliknya, penerima justru masih memiliki hubungan keluarga dengan sekretaris desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penetapan KPM,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT DD itu adanya dugaan tindakan tidak adil, curang, dan tidak manusiawi oleh oknum aparat desa. Ia berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi, Pemerintah Desa Pilangsari mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 juta per tahun untuk program BLT melalui dana desa dengan jumlah Rp300 ribu untuk 20 keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Prakerja, maupun bantuan sosial lainnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kuwu Desa Pilangsari, Muadi menegaskan, penyaluran BLT DD telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut jumlah penerima dibatasi hanya 20 KPM per tahun berdasarkan kriteria yang berlaku.

Baca Juga:IKA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Jalan Santai, Siapkan Hadiah UmrahKumpulkan Pedagang, Pemdes Lemahabang Kulon Siapkan 165 Kios Pasar Darurat

“BLT sudah disalurkan kepada 20 KPM per tahun. Kriterianya jelas, tidak boleh terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bansos sejenis,” ungkapnya.

0 Komentar