10 Orang Ambil Formulir Bacalwu PAW Jatibarang Baru, BPD Pastikan Ada Seleksi Akademik

Panitia Pilwu Antar Waktu Jatibarang Baru
SUKSESKAN PILWU PAW: Panitia Pilwu Antar Waktu Jatibarang Baru menunjukkan daftar nama warga yang telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon kuwu, Senin (5/1). Foto: ANANG SYAHRONI / RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pendaftaran bakal calon kuwu (bacalwu) Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Antar Waktu Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang sudah dibuka. Yakni, sejak 5 Januari 2026. Dalam pendaftaran tersebut, tercatat sebanyak 10 orang telah mengambil formulir pendaftaran.

“Hingga saat ini sudah ada 10 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Sebagai panitia, kami melayani semua warga yang ingin mendaftar sebagai Bacalwu PAW Jatibarang Baru,” ujar Ketua Panpilwu Antar Waktu Jatibarang Baru, Dian Hadiansyah.

Dian mengatakan, dengan waktu penutupan pendaftaran yang masih berlangsung hingga 20 Januari 2026, tidak menutup kemungkinan jumlah pendaftar akan terus bertambah. Untuk memastikan keseriusan para bakal calon, panitia secara rutin melakukan komunikasi dengan para pengambil formulir, agar mereka mengembalikan berkas pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Emban Enam Bidang SPM, Ratusan Kader Posyandu di Indramayu Ikuti PelatihanSelamatkan 7 Warga saat Kebakaran, Sugianto Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

“Pengembalian formulir pendaftaran dijadwalkan mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Hal ini juga bertujuan agar panitia dapat mempersiapkan seluruh tahapan, termasuk pengamanan saat pendaftaran resmi Bacalwu PAW Jatibarang Baru,” jelasnya.

Dengan jumlah pengambil formulir yang telah mencapai 10 orang, dipastikan jumlah Bacalwu PAW Jatibarang Baru berpotensi lebih dari tiga orang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 tentang pelaksanaan musyawarah desa pemilihan kuwu antar waktu, maka akan dilakukan seleksi tambahan berupa tes akademik dan wawancara.

“Sesuai regulasi, apabila jumlah bakal calon lebih dari tiga orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan. Untuk pelaksanaannya, panitia akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, yang nantinya bekerja sama dengan perguruan tinggi tertentu untuk menyelenggarakan tes akademik dan wawancara,” ujar Dian.

Ia menambahkan, tahapan tes akademik dan wawancara tersebut telah dijadwalkan pada 28–29 Januari 2026. Sementara itu, jumlah dan mekanisme pemilih dalam Pilwu antar waktu berbeda dengan pemilihan kuwu reguler. Hak pilih diberikan kepada perwakilan dari sejumlah unsur masyarakat desa.

“Pemilih terdiri dari keterwakilan 11 unsur, yakni tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, keterwakilan perempuan, keterwakilan mata pencaharian masyarakat, RT, RW, lembaga desa, BPD, dan pelaku ekonomi desa. Setiap unsur diwakili tiga orang di setiap blok,” jelasnya.

0 Komentar