Dengan demikian, setiap blok memiliki 33 pemilih. Di Desa Jatibarang Baru terdapat delapan blok. Penentuan nama-nama perwakilan akan ditetapkan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatibarang Baru, Oegan Sugandi menyampaikan bahwa pihaknya berperan melakukan pengawasan agar seluruh tahapan pemilihan kuwu antar waktu berjalan sesuai aturan.
“Dari 10 orang yang telah mengambil formulir, apabila yang mengembalikan dan resmi mendaftar lebih dari tiga orang, maka seleksi tambahan berupa tes akademik dan wawancara pasti akan dilakukan. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar,” tuturnya.
Baca Juga:Emban Enam Bidang SPM, Ratusan Kader Posyandu di Indramayu Ikuti PelatihanSelamatkan 7 Warga saat Kebakaran, Sugianto Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan
Terpisah, Penjabat (Pj) Kuwu Jatibarang Baru, Sarka SIP MSi memastikan pemerintah desa telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu. “Dari sisi anggaran sudah kami siapkan seluruhnya. Insya Allah pelaksanaan Pilwu antar waktu Jatibarang Baru tidak terkendala masalah biaya,” katanya. (oni)
