Selain itu, terdapat pula larangan penggunaan Dana Desa, seperti untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, biaya perjalanan dinas, serta pengeluaran lain yang tidak sesuai regulasi. Sementara penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) kabupaten. “Semua sudah ada pedomannya,” pungkas Adang. (oni)
Pagu Dana Desa Turun Drastis, APDESI Indramayu: Program Pembangunan Fisik Terancam
