RADARCIREBON.ID – Kebebasan pers di Kota Cirebon kembali diuji. Sejumlah awak media yang tengah meliput aksi warga terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu di PT PG Rajawali II Cirebon justru mendapat penghalangan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.
Awak media yang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aspirasi warga yang menuntut transparansi hasil usaha kemitraan tersebut dihalangi dan tidak diperbolehkan mengambil gambar oleh seseorang yang berjaga di depan gerbang PT PG Rajawali II Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Tindakan yang dinilai menekan kebebasan pers itu sontak memicu ketegangan di lokasi. Adu argumen antara awak media dan pria yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut pun tak terelakkan.
Baca Juga:FEB UGJ Cirebon Jadi Tujuan Belajar Mahasiswa FilipinaLelang Dini Pembangunan 2026 Tuntas, 27 Paket Bina Marga Cirebon Siap Dikerjakan
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aspirasi warga. Tidak ada provokasi ataupun pelanggaran hukum yang kami lakukan,” ujar perwakilan awak media, Muslimin, kepada Radar Cirebon.
Muslimin menegaskan, aktivitas peliputan tersebut dilindungi undang-undang dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers masih kerap mendapat ancaman, sekaligus menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon Raya, Muslimin mengecam keras tindakan oknum yang melakukan pelarangan peliputan tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik. Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Bahkan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat diancam pidana,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar tidak menggunakan cara-cara arogan dalam menghadapi kerja jurnalistik, serta memproses tindakan penghalangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (cep)
