RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi, saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, kemarin.
Dalam arahannya, Hendra menekankan, statistik sektoral merupakan bagian penting dari implementasi SDI.
Baca Juga:Soal 160 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif, Forum Puskesos Desak Pemkab Cirebon Bertindak160 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif, DPRD Cirebon Sebut Data Desil Kemiskinan Amburadul
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah wajib memastikan data yang dihasilkan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk.
“Perangkat daerah adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah. Data yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hendra.
Dijelaskannya, setiap perangkat daerah perlu menunjuk penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo selaku wali data, guna menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor.
Menurutnya, data sektoral juga harus mendukung seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja, hingga indikator kinerja daerah.
Dalam rangka penyusunan data tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025.
Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data tahun 2026 yang disepakati bersama antara produsen data dan wali data, serta dituangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja.
Hendra menambahkan, mekanisme pengumpulan, penyampaian, dan verifikasi data dilakukan melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon yang dikelola Diskominfo.
Baca Juga:Polresta Cirebon Panen Jagung di Sindangjawa, Bupati Imron Beri ApresiasiPembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Banjarwangunan Terhambat Lahan
Perangkat daerah diminta melakukan pembersihan data secara berkala serta menyampaikan data sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penginputan data harus dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH menyatakan, penyelenggaraan Satu Data tahun 2026 mencakup 1.060 data sektoral yang berasal dari 31 perangkat daerah.
Data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan desk daftar data.
Adapun proses input data oleh masing-masing perangkat daerah dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, sementara tahapan verifikasi data oleh Diskominfo dilaksanakan pada Maret hingga April 2026.
