Dugaan Pengaturan Pajak di Sektor Pertambangan, Para Tersangka di-OTT KPK termasuk KPP Jakarta

Kasus Suap Pajak Melibatkan KPP Jakarta
DITAHAN: Para tersangka pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara dijebloskan ke penjara, Minggu (11/1/2026). Foto: Humas KPK
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama dua hari, yakni pada 9 dan 10 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, dari sebanyak delapan orang yang ditangkap, lima orang ditetapkan jadi tersangka. Dari pihak KPP tiga orang. Antara lain Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak pemberi suap ada dua orang. Yakni seorang konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta selama 20 hari pertama sejak Minggu (11/1/2026) hingga 30 Januari 2026.

Baca Juga:Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota HajiBendung Cipager Jadi Titik Penting Pemantauan Potensi Banjir di Cirebon

Dalam perkaranya, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Hal ini seperti disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan kasus ini merupakan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Asep mengatakan, dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan PT WP selama September-Desember 2025. “Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep melanjutkan, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut tersebut. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar,” terang Asep.

0 Komentar