Ia menjelaskan bahwa all in yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk AGS dan rekan-rekannya. “Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red) sebesar Rp4 miliar,” katanya.
Lalu, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan (nilai awal Rp75 miliar) sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.
Lanjut Asep, PT WP kemudian melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan guna memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek. “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” imbuh Asep, dilansir dari JPNN (Radar Cirebon Group).
Baca Juga:Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota HajiBendung Cipager Jadi Titik Penting Pemantauan Potensi Banjir di Cirebon
Sementara itu, untuk barang bukti, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. “Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Budi Prasetyo kemudian merinci barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut. Yakni, terdiri dari uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. “Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” tandasnya. (jpnn/ant/rc)
