Kasus Pajak KPP Madya Jakut, KPK Sebut Kerap Terjadi Kongkalikong Pegawai Pajak dengan Konsultan

Kongkalikong Pegawai Pajak dengan Konsultan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- KPK mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.

“Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Kata Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Ia mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.

Baca Juga:Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota HajiBendung Cipager Jadi Titik Penting Pemantauan Potensi Banjir di Cirebon

Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.

“Celah kerawanan ini harus diperbaiki secara lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus,” katanya.

LANGKAH DJP: BERHENTIKAN PEGAWAI

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif. Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.

0 Komentar