RADARCIREBON.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon resmi meluncurkan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Launching pencetakan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) di Kantor BPKPD Kota Cirebon.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara, MSi, serta para camat se-Kota Cirebon.
Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto, kepada Radar Cirebon seusai peluncuran pencetakan perdana SPPT PBB-P2 menjelaskan, pada tahun 2026 BPKPD mencetak sedikitnya 86 ribu lembar SPPT PBB-P2. Dari jumlah tersebut, target penerimaan PBB yang ditetapkan mencapai Rp85 miliar.
Baca Juga:Birkin Layer hingga Balayage Diprediksi Jadi Tren Rambut 2026Reuni Akbar Alumni Umrah TMB Tout & Travel
“Kalau dirata-ratakan, hampir satu juta rupiah per satu lembar SPPT PBB-P2,” ujar Sumanto.
Sumanto menegaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2025, target PBB pada tahun 2026 mengalami penurunan. Hal ini karena penetapan PBB tahun 2026 kembali mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Kurang lebih kenaikannya sekitar 15 persen dari acuan tahun 2023, karena kita kembali ke 2023 sesuai dengan perda,” tandasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan pemberian diskon PBB, mantan Camat Pekalipan itu menyebutkan bahwa kebijakan diskon masih berpeluang diberlakukan dan saat ini tengah dikaji. Ia berharap tunggakan PBB periode 2010–2025 dapat diselesaikan melalui skema yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Maksimal diskon 50 persen. Insyaallah, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Sumanto berharap, SPPT yang telah didistribusikan kepada masyarakat dapat direspons dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Menurutnya, jumlah SPPT yang tersebar harus berbanding lurus dengan bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah sebagai cerminan ketaatan wajib pajak.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB,” pungkasnya. (abd)
