RADARCIREBON.ID -Ratusan botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu, diamankan jajaran Polresta Cirebon dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (11/1/2026).
Dalam razia itu, para penjual minuman keras (miras) langsung diproses melalui tindak pidana ringan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah titik di berbagai kecamatan. Lokasi-lokasi itu sebelumnya terpantau sebagai area rawan peredaran miras ilegal
Baca Juga:Birkin Layer hingga Balayage Diprediksi Jadi Tren Rambut 2026Reuni Akbar Alumni Umrah TMB Tout & Travel
“Dalam razia ini kami mengamankan 294 botol miras berbagai merek dan ciu dari sejumlah wilayah. Penjualnya langsung kami tindak melalui mekanisme tipiring,” ujarnya.
Operasi dilakukan secara serentak, melibatkan Polresta hingga polsek jajaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan berbagai potensi kejahatan di lingkungannya. Ditegaskan Kombes Imara, setiap laporan dari warga dipastikan segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dukungan warga membantu kami menjaga keamanan lingkungan dan mencegah aksi kriminalitas,” pungkasnya. (awr)
