“Dishub itu dinas teknis. Pejabat dengan latar belakang transportasi diharapkan mampu bekerja lebih presisi, bukan sekadar administratif,” ujarnya.
Di balik mutasi tersebut, Dishub membidik peningkatan PAD dari sektor parkir. Pada tahun sebelumnya, realisasi pendapatan parkir mencapai Rp1,214 miliar, melampaui target Rp1 miliar. Capaian itu menjadi dasar untuk menaikkan target 2026 menjadi sekitar Rp1,3 miliar.
Namun, Dishub mengakui bahwa penyusunan target ke depan tidak bisa lagi berbasis perkiraan semata.
Baca Juga:Yoga Hardiansyah Terpilih sebagai Ketua INASSOC Kabupaten IndramayuDilintasi Sungai Cimanuk, Sukagumiwang Jadi Salah Satu Titik Tanggul Kritis
“Potensi parkir akan dihitung ulang bersama pihak ketiga. Target harus realistis dan berbasis data,” tegas Nurdijanto.
Selain parkir, persoalan klasik PJU juga menjadi perhatian serius. Saat ini, biaya listrik PJU masih membebani anggaran hingga sekitar Rp1,3 miliar per bulan. Tingginya biaya tersebut sebagian besar disebabkan penggunaan sistem abodemen yang dinilai boros dan sulit dikontrol.
Melalui pemasangan ID meter, Dishub mulai menekan pengeluaran. Uji coba di 158 titik PJU berhasil menurunkan tagihan menjadi sekitar Rp1 miliar per bulan. Hasil ini menjadi bukti bahwa kebocoran anggaran dapat diminimalkan dengan pendekatan teknis yang tepat.
Target 2026 pun lebih agresif. Sebanyak 850 titik PJU direncanakan beralih ke sistem ID meter dengan efisiensi minimal 30 persen.
“Penghematan ini penting agar ruang fiskal daerah tidak habis hanya untuk bayar listrik,” kata Nurdijanto.
Dengan struktur baru, pejabat baru, dan target yang lebih tinggi, tahun 2026 menjadi ujian nyata bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Mutasi jabatan kini tak bisa lagi berlindung di balik jargon penyegaran organisasi.
Jika target PAD parkir gagal tercapai dan efisiensi PJU tidak menunjukkan kemajuan, publik akan mencatat perombakan ini sebagai sekadar rotasi administratif. Namun sebaliknya, bila berhasil, Dishub Kuningan berpotensi menjadi contoh bagaimana mutasi jabatan digunakan sebagai alat koreksi kebijakan, bukan sekadar formalitas birokrasi. (bud)
