KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi. KAI juga memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi. Bagi pelanggan yang terdampak pembatalan maupun tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute dan keterlambatan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan, baik melalui loket stasiun maupun kontak resmi KAI. KAI berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi terbaru seiring perkembangan penanganan di lapangan dan berharap kondisi operasional dapat segera kembali normal. (ade)
