RADARCIREBON.ID-Aktivitas pembangunan perumahan di Kawasan Plangon menjadi persoalan serius pemerintah daerah. Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon bergerak cepat mengambil langkah. Mengumpulkan seluruh dinas teknis melalui rapat kerja di ruang banggar DPRD, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut menghadirkan hampir seluruh dinas teknis terkait, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi yang mewakili sekda, Kepala DPUTR Sunanto SSTP MSi, Kepala Dinas Pertanian Dr Deni Nurcahya ST MSi.
Kemudian, Kepala DLH Dede Sudiono ST MSi, hingga perwakilan Satpol PP, Bappelitbangda, DPMPTSP, DPKPP, serta ESDM Provinsi Jawa Barat. Turut hadir Camat Sumber, Lurah Babakan, dan perwakilan pengembang Perumahan Trusmi Land.
Baca Juga:Memotret Kegiatan UGJ Run 2026, Tercipta Kebersamaan dengan MasyarakatLaju Kereta Api Tersendat Gara-gara Banjir, Daop 3 Cirebon Cukup Terdampak
Hasil rapat menghasilkan satu sikap tegas. Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon sepakat meminta seluruh aktivitas galian tanah milik pengembang Trusmi Land di kaki Bukit Plangon dihentikan sementara. Penutupan dilakukan tanpa aktivitas apa pun selama 10 hari ke depan, sambil menunggu hasil kajian teknis dari pemerintah daerah.
DPRD menilai terdapat aktivitas penggalian di lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang diduga tak kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, pembangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Ia menyoroti munculnya banjir di wilayah sekitar, yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
“Kalau sebuah kegiatan pembangunan menimbulkan potensi bencana, sesuai regulasi bisa dihentikan. Ini harus dianalisis secara serius, apakah banjir itu berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan atau tidak. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ujar Sunanto.
Pria yang akrab disapa Nanto itu menegaskan, meskipun DPUTR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai rawan bencana, pihaknya tetap akan bersikap tegas dalam koridor regulasi. “Kalau terbukti ada dampak bencana dari aktivitas pembangunan, izinnya bisa dicabut. Kita harus legowo menerima hasil kajian, karena ini menyangkut jangka panjang dan keberlangsungan anak cucu kita,” tegasnya.
