Pembangunan Perumahan di Kaki Bukit Plangon Tutup Sementara

Dari Rapat di DPRD Kabupaten Cirebon
BEDAH PERSOALAN: Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama DLH, DPKPP, Satpol PP, Dinas Pertanian, DPMPTSP, DPUTR, Asisten Daerah, Bappelitbangda, Camat Sumber, Lurah Babakan, serta pihak pengembang, membahas polemik pembangunan di kawasan Plangon, kemarin. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

Senada disampaikan, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi. Ia menilai aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, penggalian tersebut juga dinilai mengganggu ekosistem satwa, termasuk populasi monyet yang selama ini hidup alami di kawasan tersebut.

“Seharusnya kawasan itu dibiarkan tetap alami, bukan justru dikupas. Masih banyak lahan lain yang jauh dari kawasan perbukitan. Kalau ini terus dibiarkan, banjir akan terus terjadi. Lebih baik galian dan kupasan tanah itu ditutup saja,” tegas Aan.

Ia juga menilai proyek itu lebih banyak menguntungkan pengusaha, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampaknya. Politikus PDIP itu mendesak agar izin proyek dicabut jika terbukti membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga:Memotret Kegiatan UGJ Run 2026, Tercipta Kebersamaan dengan MasyarakatLaju Kereta Api Tersendat Gara-gara Banjir, Daop 3 Cirebon Cukup Terdampak

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Heriyanto pun angkat bicara. Ia mengaku prihatin melihat rusaknya kawasan Sumber, yang merupakan daerah kelahirannya. “Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi ke depan. Saya heran, kenapa izin bisa keluar di kawasan perbukitan yang jelas minim resapan air. Apakah pemerintah provinsi tidak melihat kondisi alamnya?” terangnya.

Ia bahkan mendorong agar aktivitas galian dan pembangunan Trusmiland ditutup secara permanen. Ia menyoroti perubahan pola ruang yang awalnya merupakan kawasan sabuk hijau, namun kini diperbolehkan menjadi kawasan perumahan. “Ada apa sampai pola ruang bisa diubah. Ini harus ditelusuri. Kalau perlu, kita tempuh langkah diskresi,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ayu menegaskan perlunya kejelasan pemanfaatan hasil galian. Jika material galian diperjualbelikan ke luar lokasi, maka pengembang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan. “Dari ESDM provinsi belum mengeluarkan IUP,” singkatnya.

Di tempat yang sama, perwakilan pengembang perumahan, Ade mengungkapkan bahwa tanah hasil galian akan digunakan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati. “Tanah yang dikupas tak diperjualbelikan. Tapi di geser ke project yang dipasindangan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar