JPU Tolak Eksepsi Mantan Anggota Polisi Indramayu yang Melakukan Tindakan Kriminal

Alvian Maulana Sinaga
SIDANG: Alvian Maulana Sinaga alias AMS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1). JPU menolak eksepsi yang diajukan Alvian Maulana Sinaga (AMS). Foto: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Alvian Maulana Sinaga (AMS), mantan anggota kepolisian yang didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (20/1).

Dalam sidang ketiga tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu secara bergiliran membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:Musim Hujan, Warga Diimbau Waspadai Ancaman Ular Masuk RumahCabor Bowling NPCI Indramayu Bidik Tiga Emas di Peparda Jabar 2026

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada menjelaskan bahwa JPU menolak tiga poin eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Penolakan terhadap poin pertama dilakukan karena eksepsi tersebut telah masuk ke materi pokok perkara.

Sehingga tidak dapat ditanggapi pada tahap eksepsi dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

“Eksepsi itu sifatnya formil. Misalnya terkait identitas terdakwa, kesalahan penentuan tempat kejadian perkara (TKP), atau kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili. Jika sudah menyentuh materi pokok perkara, maka tidak dapat kami tanggapi dalam eksepsi karena bukan ranahnya,” ujar Eko.

Terkait poin kedua eksepsi mengenai status pekerjaan terdakwa dalam surat dakwaan yang masih disebut sebagai anggota Polri, Eko menegaskan, penolakan JPU karena pada saat peristiwa terjadi, terdakwa memang masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perkara pembunuhan berencana tersebut bermula ketika terdakwa masih berstatus anggota Polri dan berkenalan dengan korban, Putri Apriyani (24).

Sementara itu, penolakan terhadap poin ketiga eksepsi didasarkan pada Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat formil surat dakwaan, meliputi identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa pidana, serta tanggal dan tanda tangan penuntut umum.

Baca Juga:Cegah Abrasi, DPC Gerindra Indramayu Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Desa TanjakanHPI Indramayu Soroti Rencana Pemda Gandeng Swasta Kelola Objek Wisata

“Dalam KUHAP tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat dakwaan menggunakan stempel. Selain itu, kami menggunakan KUHAP yang berlaku saat perkara ini dituntut, yakni pada tahun 2025,” jelas Eko.

Atas dasar ketiga poin tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.

JPU berharap, majelis hakim dapat menerima tanggapan tersebut dalam sidang pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada pekan depan.

0 Komentar