Lindungi Pekerja, DPRD Cirebon Ingatkan Pengusaha soal Penerapan UMK-UMSK 2026 

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH
WARNING: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk patuh terhadap SE Bupati Cirebon terkait pemberlakuan UMK dan UMSK tahun 2026, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskannya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah.

Baca Juga:Haul 1 Tahun Abah Mansyur, Yamaki Tegaskan Pesan Manusia Harus BermanfaatPerkuat Kerja Sama Logistik dan E-Commerce Indonesia-China

“Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui SE Bupati Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER, telah menetapkan UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 sebesar Rp2.880.798 per bulan,” ungkapnya.

Ketentuan ini, kata Sophi, mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Selain UMK, pemerintah daerah juga memberlakukan UMSK bagi sektor-sektor tertentu dengan tingkat risiko dan karakteristik pekerjaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp2.882.366 per bulan.

Sejumlah sektor industri yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2026 antara lain industri semen dan produk turunannya, industri suku cadang dan aksesori kendaraan roda empat atau lebih, industri komponen sepeda motor roda dua dan tiga, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik, serta industri logam, mesin, dan otomotif.

Lebih lanjut, dijelaskan Sophi, kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Sophi yang juga anggota Fraksi PDIP itu.

Ia juga menegaskan, ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota PolriBaru 96 Desa Digital, Pemkab Cirebon Kejar Target 414 Desa Bestatus Smart Village di 2029

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar