Izin 28 Perusahaan Dicabut Usai Banjir Sumatera, KLH Bahas Nasib Pekerja dan Buka Peluang Proses Pidana

pencabutan izin terhadap 28 perusahaan
NASIB KARYAWAN: KLH mendukung penuh pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, namun menyerahkan nasib karyawannya ke Kemnaker. Foto: Anisha/Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah mulai mengencangkan langkah korektif terhadap aktivitas usaha yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan. Salah satu langkah paling tegas adalah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang disebut berkontribusi pada bencana. Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana nasib para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut?

Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa kementeriannya tidak mengabaikan aspek ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, KLH akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas skema penanganan bagi pekerja yang terdampak akibat penghentian izin usaha. Menurut Vivien, isu ini perlu dibicarakan lintas kementerian agar langkah penegakan aturan lingkungan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Bagaimana dengan karyawannya? Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Rosa Vivien, kemarin (21/1).

Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Perkuat Digitalisasi SDM lewat Instructor Mini Conference CiscoPetugas Harus Paham Haji Tamattu, Kemenhaj Tekankan Wajib Kuasai Dam, Miqat, dan Sektor Hotel Makkah

Di sisi lain, Vivien menegaskan bahwa KLH mendukung penuh pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut. Ia menilai pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu dianggap ikut berperan dalam memicu atau memperparah banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi. Vivien menekankan bahwa skala bencana yang muncul sangat besar, sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak dan memperburuk kondisi ekosistem.

“Tapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kita harus mencabut perizinan yang ada di daerah tersebut di 28 perusahaan karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana ‘kan luar biasa,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa pencabutan izin bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya pemulihan. KLH, kata Vivien, mendukung agar tidak hanya izin usaha yang dicabut, tetapi juga persetujuan lingkungan yang melekat pada aktivitas perusahaan, sebagai langkah awal untuk memulihkan kawasan yang terdampak.

“Ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ. Ya salah satunya kita cabut dulu izinnya, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut,” tegasnya.

0 Komentar