Sementara itu, terkait kemungkinan tindak pidana, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan ranah pidana untuk kasus 28 perusahaan tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ia menyampaikan bahwa dalam koordinasi Satuan Tugas (Satgas), tugas penindakan telah dibagi, sehingga pihaknya lebih fokus pada aspek non-pidana sesuai kewenangan kementerian.
Dengan demikian, penanganan kasus 28 perusahaan itu berjalan melalui dua jalur: penertiban perizinan dan persetujuan lingkungan di bawah KLH, serta potensi penyidikan pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Di saat bersamaan, pemerintah juga menyiapkan pembahasan khusus agar dampak terhadap pekerja tetap tertangani melalui koordinasi dengan Kemnaker. (dsw)
