INDRAMAYU – Setelah pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak pada 10 Desember 2025 lalu yang diikuti oleh 139 desa, sebanyak lima desa di Kabupaten Indramayu dijadwalkan akan menggelar pemilihan kuwu pergantian antar waktu (Pilwu PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait rencana pelaksanaan pemilihan kuwu PAW di lima desa yang tersebar di lima kecamatan.
“Lima desa tersebut akan melaksanakan pemilihan sesuai tahapan yang ditetapkan masing-masing panitia. Dari jadwal yang sudah masuk ke kami, dua desa telah memastikan waktu pelaksanaannya, yaitu Desa Jengkol, Kecamatan Kertasemaya pada 11 Februari 2026. Serta Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang pada 18 Februari 2026,” jelas Adang, Jumat (23/1).
Baca Juga:Hasil Juventus vs Benfica: Juventus Kunci 3 Poin, Mourinho Tak Bisa Berbuat BanyakRaup Jutaan Rupiah per Hari dari Ternak Ayam Petelur, Carnita Jadi Inspirasi Warga Desa
Ia menambahkan, selain dua desa tersebut, terdapat tiga desa lain yang masih dalam tahap pembentukan panitia hingga pendaftaran bakal calon kuwu. Ketiga desa itu adalah Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur, Desa Ujung Gebang Kecamatan Sukra, serta Desa Kaplongan Kecamatan Kedokanbunder.
Adang menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu di lima desa tersebut disebabkan oleh berbagai factor. Mulai dari kuwu definitif yang mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga tersangkut kasus hukum.
“Di Desa Jatibarang Baru, kuwunya mengundurkan diri dan saat ini terdapat tujuh bakal calon. Sehingga, dipastikan akan dilakukan seleksi. Sementara di Desa Jengkol, kuwu sebelumnya meninggal dunia dan sudah ada tiga calon. Untuk tiga desa lainnya, jumlah calon masih belum diketahui. Namun yang pasti, dua desa tersebut akan segera melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kertasemaya, Taryono, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kuwu antar waktu di Desa Jengkol telah memasuki proses verifikasi berkas dan penetapan calon kuwu. Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut calon yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
“Setelah pengundian nomor urut, akan dilanjutkan dengan masa kampanye. Kami berharap, pada pelaksanaan pemilihan tanggal 11 Februari 2026 nanti, seluruh tahapan berjalan lancar dan terpilih kuwu yang sesuai dengan harapan masyarakat Desa Jengkol,” ujarnya. (oni)
