RADARCIREBON.ID –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Saan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Picu Risiko Longsor Susulan di Pasirlangu, Badan Geologi Minta Warga Meningkatkan KewaspadaanKPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Dalam rapat tersebut, Saan meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengagendakan pemberhentian Adies Kadir sekaligus penetapan penggantinya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna.
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?,” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dalam rapat paripurna yang sama. Penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan Komisi III DPR RI terkait pengusulan pengganti hakim konstitusi dari lembaga DPR.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?,” tanya Saan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota rapat paripurna.
