INDRAMAYU – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 di Kabupaten Indramayu, sejumlah kuwu baru telah terpilih. Kondisi ini membuat sebagian perangkat desa atau pamong desa merasa resah, karena khawatir akan diberhentikan secara sepihak oleh kuwu terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa kuwu terpilih tidak dapat melakukan pemberhentian pamong desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sesuai aturan. Bahkan, DPMD Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.10.2/25-Pemdes tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara menyatakan, pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, tidak serta-merta terjadi pergantian pamong desa hanya karena adanya pergantian kuwu.
Baca Juga:Curah Hujan Tinggi, Ratusan Rumah di Empat Titik Kota Indramayu Terendam BanjirDukung Program JKN, Bupati Indramayu Lucky Hakim Raih Penghargaan UHC Awards 2026
“Sudah ada aturannya. Jadi, pamong desa tetap bekerja melayani masyarakat dan tidak perlu khawatir. Jangan sampai hal ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dalam proses pendaftaran bakal calon kuwu sudah ada persyaratan berupa surat pernyataan tidak melakukan pergantian pamong desa,” ujar Adang kepada Radar Indramayu.
Mengacu pada Pasal 122 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, disebutkan bahwa pamong desa berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Lebih lanjut Adang menjelaskan bahwa pada ayat (2) dijelaskan alasan pemberhentian pamong desa. Yakni karena telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai pamong desa, atau melanggar larangan sebagai pamong desa. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya dengan alasan pergantian kuwu.
“Berhalangan tetap itu antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat sebagai pamong desa karena terjerat kasus hukum. Pemberhentian harus dilakukan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Said dari Bidang Hukum dan Advokasi DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait pemberhentian pamong desa oleh kuwu terpilih.
