“Desas-desus memang ada, namun pelantikan kuwu juga belum dilaksanakan. Jika ada pamong yang diberhentikan secara sepihak, tentu akan kami advokasi. Namun, kemungkinan itu sulit terjadi karena regulasi Perda Desa Indramayu yang terbaru sudah sangat baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya surat edaran dari DPMD terkait penegasan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa, sudah sangat jelas. “Jika ada permasalahan, akan diselesaikan melalui audiensi dengan kuwu melalui camat, dan bisa berlanjut ke DPMD. Bila diperlukan, dapat dilaporkan ke Inspektorat dengan batas waktu maksimal 60 hari, hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (oni)
