Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap penyidik lain dalam kasus ini, Kapolda DIY menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” tegas Anggoro, dikutip dari Disway Jogja (Radar Cirebon Group).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kombes Edy menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Baca Juga:Beda Awal Ramadan 2026? Muhammadiyah Umumkan 18 FebruariDapur MBG Hadir Lagi di Kabupaten Cirebon, Nasional: Serap 700 Ribu Tenaga Kerja
Kasus bermula saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita. Pengejaran berujung kecelakaan yang menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman sehingga menuai kritik publik dan sorotan DPR RI. (dsw/rc)
