Mensesneg Tegaskan Hormati Proses: Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Kewenangan DPR

Mensesneg Prasetyo Hadi
BELUM TERIMA: Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Anisha Aprilia/disway 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan secara administratif belum ada dokumen yang masuk ke pihaknya.

“Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami memang belum menerima suratnya,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil DPR RI dalam menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi. Menurutnya, penunjukan hakim MK dari unsur DPR merupakan kewenangan lembaga legislatif sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:Soroti BOP Fantastis, Pimpinan DPRD Kuningan Sepakat Panggil Direktur PDAMPemkot Cirebon Raih UHC Awards 2026

“Bagaimanapun secara prosedur itu merupakan kewenangan DPR. Karena beliau ditunjuk untuk mewakili DPR sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi III DPR RI terkait usulan pengganti hakim konstitusi yang berasal dari unsur DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi III yang mengusulkan Prof. Adies Kadir sebagai hakim MK. Selain itu, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan sebelumnya mengenai pergantian hakim konstitusi dari unsur DPR.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa kepada peserta rapat paripurna. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.

Adies Kadir merupakan politikus kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan menengah di SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pendidikan sarjana ditempuhnya di Jurusan Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma pada periode 1987–1993.

Selanjutnya, Adies menempuh pendidikan hukum di Universitas Merdeka Surabaya pada 1993–2003, lalu melanjutkan studi magister hukum di Universitas Merdeka Malang pada 2006–2007. Gelar doktor Ilmu Hukum diraihnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2011–2017. (dsw)

0 Komentar